Para tersangka diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau penculikan.

Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri.

“Ada tiga pelaku lainnya yakni BS, B, dan J masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.