NADIKABAR.COM — Pengambilan barang bukti kendaraan bermotor di Polrestabes Surabaya ditegaskan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini disampaikan polisi menyusul viralnya unggahan warga yang mengaku diminta membayar Rp 1 juta saat mengurus surat pengeluaran barang bukti kendaraan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pengambilan barang bukti kendaraan bermotor (ranmor) di Polrestabes Surabaya sepenuhnya gratis. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam proses tersebut.

"Untuk pengambilan BB ranmor di Polrestabes Surabaya saya tekankan gratis dan tidak pungut biaya apapun sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya," tegasnya kepada NadiKabar, Jumat (28/8/2026).

Galih mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Ia memastikan informasi yang beredar akan ditindaklanjuti.