Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi telusuri mobil yang lakukan drifting liar di Pondok Indah
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan identitas kendaraan mobil yang diduga melakukan aksi mengemudi dengan teknik menggeser bagian belakang (drifting)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 17:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar menyalurkan hobi dan kemampuan berkendara di tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
"Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.