Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.

Dalam kegiatan itu, petugas berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait penanganan aliran listrik pada sejumlah rumah yang teridentifikasi menggunakan sambungan listrik ilegal dan diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.