"Dari keterangan pelaku, pada saat itu mendapatkan senjata itu dari tetangganya," katanya.

Edy mengatakan penanganan senjata rakitan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Buleleng atas perintah Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.

"Untuk tindak lanjut penanganan proses senjata rakitannya tersebut, atas perintah beliau Bapak Kapolres, penanganannya selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Buleleng," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan pihaknya melakukan joint operation investigasi bersama Satresnarkoba untuk mengungkap asal-usul senjata tersebut.

"Jadi, perlu diberitahu kepada rekan-rekan sekalian, pada saat Sat Narkoba melakukan penggeledahan di tersangka yang beralamat di Tamblang tersebut, ditemukan sebuah senjata api rakitan," kata Alberto.

Senjata rakitan tersebut berukuran sekitar 10 sentimeter. Polisi juga mengamankan delapan butir amunisi. Saat ini, senjata dan amunisi tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani uji balistik.