NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus narkoba yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule. Ketiga tersangka itu adalah dua orang bandar wanita dan seorang pria asal China.
"Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sementara itu, terhadap Jule, polisi menyebutnya sebagai korban.
Michael mengatakan, dalam perkara tersebut, Jule selanjutnya akan dilakukan asesmen dan direhabilitasi.