NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi di sejumlah perusahaan pada periode 2018-2019. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya berasal dari PT ITI, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT GLI dan MDR dari PT AWB.

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.