Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Negara Rugi Rp 37 M
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi di sejumlah perusahaan pada periode 2018-2019. Polisi telah menetapkan 6 ora
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 13:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi di sejumlah perusahaan pada periode 2018-2019. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya berasal dari PT ITI, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT GLI dan MDR dari PT AWB.
Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.