NADIKABAR.COM — Polisi telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) buntut kasus anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dianiaya. Para tersangka memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.
"Bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, , saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Dia merinci, tersangka S sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka S yang juga kapten kapal berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK.
Ada juga AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam mess, K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.