Polisi sendiri sudah menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10).

Mulanya, polisi memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.