NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan satu tersangka kecelakaan KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur hingga menyebabkan 16 orang meninggal. Polda Metro menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap kekacauan komunikasi sebelum KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KNKT menyebut ada beragam masalah dalam komunikasi jelang kecelakaan terjadi.
Dilihat NadiKabar, laporan ini menguraikan kronologi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB. KNKT menyebutkan ada 123 orang korban dalam kecelakaan itu, terdiri dari 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
KNKT menyebut ada enam faktor berkontribusi terhadap kecelakaan ini. KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi ini tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata atau pidana.
"Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan," tulis KNKT.