NADIKABAR.COM — Polres Kunatan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Benai kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, polisi memusnahkan 2 rakit dompeng.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Benai dipimpin Ipda Tri Hari melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut, pada Senin (21/9/2026).
Setibanya di lokasi, personel menemukan sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal berupa alat rakit. Akan tetapi, saat petugas datang tidak ditemukan adanya pelaku.