NADIKABAR.COM — Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menutup aktivitas penambangan atau galian C tanpa izin alias ilegal. Penindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.
"Ada tiga titik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Bima yang ditertibkan," ucap Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Ghufron menyebut tiga lokasi galian C ilegal yang ditutup berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, dan Desa Woha, Kecamatan Madapangga. Di tiga lokasi tersebut, polisi juga memasang spanduk imbauan dan larangan.