NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dari Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu (RSO) terkait dugaan pencemaran nama baik buntut video call dirinya dengan pria yang disebar di media sosial (medsos). Polisi mengungkap alasan pelaporan tersebut.
"Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Laporan pertama dilayangkan pada 11 Oktober 2026. Ruben dalam hal ini melaporkan tentang Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP lantaran merasa nama baiknya dirugikan.
"Pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik (penyelidikan)," jelasnya.