Laporan kedua dilayangkan pada 12 Oktober 2026 terkait Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433 serta Pasal 436 KUHP. Adapun terlapor dalam hal ini berinisial AO dan F.

"Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelasnya.

Polisi telah menerima sejumlah barang bukti terkait dua laporan tersebut. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.