Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi Ungkap Alasan Ruben Onsu Laporkan Penyebaran Video Call dengan Pria
Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dari Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu (RSO) terkait dugaan pencemaran nama baik buntut video call dirinya dengan pria
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 19:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Laporan kedua dilayangkan pada 12 Oktober 2026 terkait Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433 serta Pasal 436 KUHP. Adapun terlapor dalam hal ini berinisial AO dan F.
"Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
Polisi telah menerima sejumlah barang bukti terkait dua laporan tersebut. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.