NADIKABAR.COM — Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus begal atau pencurian dengan kekerasan dan modus senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora saat konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

Gomos menjelaskan pengungkapan bermula dari penanganan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ia merinci petugas Piket Reskrim Polsek Pulogadung Jakarta Timur mendapatkan informasi dari Piket Logistik Mabes Polri telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam.

Anggota pun mendatangi tempat kejadian tersebut dan menangkap dua pelaku.