NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar adanya markas kasino di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Markas perjudian yang berada di gudang kosong diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik haram ini sempat terdeteksi sebelumnya, namun pelaku cukup lihai dalam menyembunyikan aktivitasnya.

"Kalau kita hitung, mungkin sudah sekitar 3, 4, sampai 5 bulanan beroperasi. Karena sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, Polres sudah pernah mencoba melakukan pengecekan bersama Pemda, namun saat itu kondisinya tertutup dan tidak ada kegiatan," katanya ditemui di Edutorium UMS, Laweyan, Solo, Minggu (30/8/2026).

Bangunan yang digunakan sekilas tampak seperti gudang pada umumnya. Bahkan, jika dicari melalui mesin pencarian Google, lokasi tersebut masih terdaftar dengan nama perusahaan tertentu.

"Sebenarnya gudang itu ada namanya di Google, muncul nama PT atau CV apa gitu. Tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV atau PT tersebut. Ini murni digunakan sebagai server atau posko perjudian," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya aktivitas di gudang tersebut pada malam hari. Sedangkan, siang hari tidak ada kegiatan.