Ia mengatakan petugas menangkap enam pelaku berinisial F (29), S (24), M, pelaku TRS (40) dan AS (34) serta pelaku berinisial HH dalam lima kasus pencurian motor tersebut.
“Kami juga menyita barang bukti empat unit sepeda motor dari tangan pelaku,” kata dia.
Agta menuturkan seluruh pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi. Hasil pencurian tersebut umumnya digunakan untuk membeli narkoba.
Namun, tidak satu pun dari mereka yang pernah menjalani putusan tetap dari pengadilan.
Keenam pelaku ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.