NADIKABAR.COM — Seorang warga Masaran, Sragen bernama Sadimin (63) ditusuk hingga tewas oleh tetangganya sendiri, Satriawan (36). Polisi mengungkap pelaku sebelum kejadian cekcok soal aliran air sawah dengan korban.
"Si pelaku ini beberapa hari sebelumnya terlibat cekcok dengan korban masalah air di sawah," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari saat dihubungi awak media, Minggu (13/9/2026).
Dewiana menjelaskan, pelaku tersulut emosi lantaran merasa terancam oleh ucapan korban saat cekcok pengairan sawah tersebut. Rasa dendam itu bahkan membuat pelaku tidak bisa tidur semalaman.
"Pelaku merasa terancam hingga semalaman tidak bisa tidur karena kepikiran ucapan korban, gara-gara air kok sampai 'arep macul ndasku', begitu istilahnya," ungkap Dewiana.
Pada Minggu (13/9) subuh kemarin, pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya. Saat itulah korban dikejar dan ditusuk di leher.
"Terus begitu paginya dia lihat si korban ini lewat di depan rumahnya, langsung dia spontan langsung ini, langsung mengejar si korban, langsung melakukan penusukan itu, luka tusuk di kalau nggak salah itu leher ya," jelasnya.
Pelaku kemudian berusaha menyembunyikan pisaunya dengan cara menancapkan di pohon pisang di depan rumahnya. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku.
"Untuk saat ini alat yang digunakan oleh pelaku termasuk selongsongnya itu sudah diamankan. Itu kan kedapatannya itu ada di depan rumahnya pelaku. Dia taruh, dia tusukkan di batangnya pohon pisang di depan rumah pelaku. Nah, itu sudah diamankan oleh penyidik di Mapolres," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 32,5 cm beserta sarung kulitnya, serta pakaian korban dan pelaku. Jenazah Sadimin saat ini telah dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter dan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter," terangnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Primair Pasal 458 ayat (1), Subsidair Pasal 468 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3).