NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap perambahan di kawasan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah konsesi PT Arara Abadi KM 45. Seorang perambah ditangkap terlibat aktivitas penebangan pohon secara ilegal.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Kasus terungkap setelah pihak perusahaan melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas penebangan dengan mesin chainsaw.

"Mengetahui ada aktivitas mencurigakan, para saksi melaporkan kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, saksi mendatangi lokasi asal suara mesin tersebut untuk melakukan pengecekan," kata Rama, Jumat (28/8/2026).

Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chainsaw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi.

Dari keterangan awal di lapangan, salah seorang pelaku berinisial P (60) mengaku melakukan pekerjaan tersebut. Ini disebut perintah terduga lainnya berinisial J (57) dengan alasan untuk membersihkan lahan.