NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan modus pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) setelah mengamankan seorang pria berinisial R (38) beserta 478 butir tramadol di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Pelakunya satu. Karena ini COD-an, kami melakukan pancingan dan mengamankan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Suminto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Suminto mengatakan R diamankan pada Jumat (18/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah halte di sekitar SMP Negeri 107, Jakarta Selatan.
Dikatakan, pelaku tidak membuka toko secara terbuka untuk menjual obat keras tersebut. Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah sebelumnya calon pembeli menghubungi pelaku melalui media sosial.