Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah, satu stel pakaian korban, dan satu stel pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. Karena pihak yang ditetapkan sebagai pelaku masih berusia 15 tahun, maka penanganannya tetap memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.