AKBP SL Widodo menyebutkan jika pelaku ditilang karena memakai pelat palsu. Pelaku juga dihukum dengan memberikan klarifikasi dengan video.
"Sudah kita tilang, karena tidak sesuai pelatnya, kita hukum juga (klarifikasi video), sanksi sosial," sebutnya.
Selain mobil ini, masih ada 3 mobil lain yang memakai pelat nyeleneh yang bakal diungkap oleh Satlantas Polrestabes Medan. AKBP SL Widodo mengimbau agar masyarakat mematuhi dengan memakai pelat yang asli.
"Yang benarlah pasang pelat, jangan ngarang-ngarang, yang kedua jangan sampai nggak ada pelat, kalau ada kenapa-kenapa kan sudah ada niat jelek, misalnya dia nyenggol dan lari kan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satu unggahan yang menunjukkan adanya satu mobil menggunakan nomor polisi (nopol) yang nyeleneh BK 54 NGE, viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Kota Medan.