NADIKABAR.COM — Insiden pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibawa ke proses hukum. Tiga laporan polisi (LP) telah diterima oleh Polresta Tangerang terkait kejadian tersebut.

"Betul, ada laporan dari GMKI. Dengan demikian, saat ini terdapat tiga laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Seluruhnya masih didalami dan dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (28/9/2026).

Tri menjelaskan, terkait tempat ibadah, saat ini jemaah menggunakan tempat sementara sambil menunggu izin keluar.

"Terkait tempat ibadah, berdasarkan hasil musyawarah, pemerintah daerah memfasilitasi tempat sementara untuk pelaksanaan ibadah sambil menunggu proses administrasi perizinan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Diketahui, keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Seperti dalam video viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.