"Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar hukum, pengelola, serta peruntukan uang pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait," kata Nasriadi.
Keterangan sementara menunjukkan penarikan karcis tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9) malam. Tenda yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dibongkar oleh pemiliknya.
Namun, petugas menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepolisian akan mengklarifikasi legalitas izin dan pengelolaan kegiatan hiburan tersebut.
Terkait dugaan peredaran minuman beralkohol, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah pengunjung mengonsumsi minuman keras saat kawasan ramai pada Sabtu (19/9) malam.