Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,90 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800 ribu.
Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SR (39), warga Desa Tolouwi AM (26), warga Desa Tolouwi HS (39), warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa dan FM (29), warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Fikri mengatakan SR diketahui merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2014 dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, dan empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
"SR mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa," ujarnya.