NADIKABAR.COM — Sebanyak 17 tersangka kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Gresik selama Operasi Tumpas Narkoba 2026. Belasan tersangka itu terdiri dari 14 kasus narkoba yang berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari. Yakni sejak tanggal 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026.

"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik," kata Ramadhan, Rabu (26/8/2026).

Ramadhan menjelaskan, dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

"Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika," jelasnya.

Ramadhan menambahkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).