NADIKABAR.COM — Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui polsek jajaran memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Polres Inhu menangkap dua tersangka kasus karhutla di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Peranap dengan total luas lahan terbakar 2 hektare.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.
"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujar AKBP Eka dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Dalam kasus karhutla yang terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu, (2/9), polisi menetapkan seorang perempuan inisial FKP (38) sebagai tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta satu batang kayu bekas terbakar.