Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang menyebut dirinya telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.
"Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta," tambah Vernal.
Sementara pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun belum sempat diterima karena lebih dahulu ditangkap petugas.
"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran cartridge pods tersebut, termasuk memburu seorang DPO berinisial D," kata Vernal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.