NADIKABAR.COM β Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur memberikan peringatan tegas kepada para pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, karena dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres meminta kepolisian sektor (polsek)) untuk memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis yang berisi peringatan tegas agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan atau meninggalkan sumber api di dalam kawasan hutan.
"Kami terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Kapolres Jember AKBP Alaiddin dalam keterangannya di Jember, Jumat.
Langkah preventif itu telah dilakukan dengan aksi patroli gabungan yang digelar Polsek Jelbuk bersama Perhutani di kawasan hutan Petak 73 dan 74, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian dan pihak Perhutani tidak hanya memantau titik-titik rawan, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat serta petani kebun yang beraktivitas di sekitar lokasi.
"Petugas mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala aktivitas yang berpotensi memicu api, mengingat kondisi kemarau panjang telah membuat vegetasi hutan mengering sehingga sangat mudah terbakar," tuturnya.
Menurut dia, keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada kepedulian dan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan tersebut.
βPatroli merupakan langkah preventif nyata untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang memicu kebakaran,β katanya.
Ia mengatakan sinergi yang kuat antara kepolisian, Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan kondusif sepanjang musim kemarau ini.
Aparat kepolisian juga memasang banner yang bertuliskan "Stop Karhutla!!! Dilarang membakar hutan dan lahan karena diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah" sesuai undang-undang yang diterapkan.
Pelaku yang membakar hutan dan lahan dapat dijerat UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Kemudian UU No.2 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember tercatat beberapa kejadian karhutla selama musim kemarau mencapai 72 kejadian dengan rincian 10 kejadian kebakaran di kawasan hutan dan 62 kebakaran lahan sejak Mei hingga pertengahan September 2026.
Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo mengatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku baik yang sengaja maupun tidak sengaja memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
"Kami dukung sepenuhnya sanksi tegas pembakar hutan dan lahan, namun sesuai tugas pokok kami, BPBD Jember fokus pada mitigasi dan pencegahan terjadinya karhutla, apalagi musim kemarau panjang saat ini," katanya.