Pesan tersebut juga memberikan seruan untuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum. Seluruh percakapan dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

"Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, ajakan melakukan pembakaran, penyerangan, dan perusakan merupakan perbuatan pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," ujar Verdika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan senjata tajam dari tangan F. Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi.

Verdika menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengembangan mendalam terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.