NADIKABAR.COM — Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sinaboi. Dua orang tersangka ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar diamankan polisi.
"Untuk pelaku yang diamankan ada dua orang yakni IA selaku pemilik dan pegawainya berinisial FD," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Aldi mengatakan keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal. Diduga, kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.
Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.