NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal dengan modus berlibur ke negara Jepang.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum setempat juga mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni ANS (49) dan MVR (31) saat melancarkan aksi pemberangkatan terhadap tiga orang korbannya.
"Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan," jelas Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan, pembongkaran perkara ini bermula dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu ada tiga korban masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang korban bernama MGR.
"Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan," katanya menjelaskan.