NADIKABAR.COM — Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menerima pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pihak korban dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, permohonan restitusi tersebut diajukan kuasa hukum korban dan kini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kemarin kita mendapatkan pengajuan untuk restitusi dari kuasa hukum korban. Selanjutnya, berkas tersebut akan kami koordinasikan dan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dilakukan penghitungan sebelum dilampirkan ke kejaksaan," ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (10/9/2026).
Polisi masih memeriksa kelengkapan dokumen permohonan restitusi yang baru diterima. Koordinasi dengan LPSK dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga dilakukan untuk memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai ketentuan.
Kompol Lanang menjelaskan, tidak semua tindak pidana dapat diajukan restitusi. Dalam kasus ini, restitusi dapat diproses karena pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku memenuhi kriteria dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan anak.