NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polresta Karawang menyebutkan "sistem tempel" masih mendominasi modus peredaran narkoba dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba sepanjang Juli-Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto di Karawang, Sabtu.
Menurut dia dari 30 laporan itu, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Karawang mengamankan 36 pengedar dan sejumlah barang bukti.
"Di antara barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram," katanya.