NADIKABAR.COM — Satreskrim Polresta Karawang membekuk seorang tersangka dalam pengungkapan kasus pemalsuan oli berbagai merk yang diproduksi di sebuah rumah di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Sebenarnya ada dua tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Satu orang berinisial MK sudah ditangkap, dan satu pelaku lainnya berinisial TM masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, pengungkapan ini berawal atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 Oktober 2026

Atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah pesisir utara Karawang, tepatnya di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

Tim Opsnal Unit II Tipidsus Satreskrim Polresta Karawang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas repacking oli.