NADIKABAR.COM — Polresta Malang Kota mencatat hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari. Sebanyak 45 kasus berhasil diungkap dengan 54 tersangka diamankan, disertai penyitaan ganja 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir, serta 111.000 butir pil LL.
Pengungkapan tersebut juga membongkar sejumlah perkara menonjol, termasuk kasus 42,24 gram sabu, 1.461 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL, serta perkara lain dengan barang bukti 79 gram sabu.
Pengungkapan dari Operasi Tumpas Narkoba mulai 12-23 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Soekarno mengatakan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Operasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat pemberantasan narkoba.
"Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (26/08/2026).