NADIKABAR.COM — Polri mengajukan perlindungan terhadap enam orang saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/11), dikutip dari NadiKabar.

Susilaningtias enggan menjelaskan siapa saja saksi tersebut. Dia belum menyebut berapa lama proses penelaahan akan dilakukan.