Ketiga anggota polisi kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

Di sisi lain, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau," kata Yusril di kantornya, Selasa (3/11) malam.