NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia berharap penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.

"Kami apresiasi tinggi. Iini lah bentuk penegakan hukum yang keras," kata Gus Falah kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku karhutla. Di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.

"Tentu kita berharap ancaman pidana yang berat supaya peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.

Gus Falah juga meminta Kejaksaan RI mengambil langkah hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dia menyoroti ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.