NADIKABAR.COM — Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Komjen Asep Edi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Irwasum melakukan pengawasan terhadap proses itu.

"Sesuai dengan Perpol nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Perkap nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep Edi memaparkan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.