NADIKABAR.COM — Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam menjaga kamtibmas selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di rangkaian aksi 28 Oktober 2026. Polri menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan undang-undangan.
Pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum.
Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.
"Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai," ujar Isir, Rabu (28/10/2026).