Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polri: Listyo Sigit Prabowo dkk Ditahan di Rutan Mabes
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Ketiga tersangka dit
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu. Ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.
"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.