Menurutnya, pembekalan siswa diarahkan pada tiga kemampuan utama, yakni pengoperasian gawai dan aplikasi, pendataan, serta komunikasi dengan masyarakat.

Siswa akan dilatih menggunakan perangkat digital sebagai alat pelayanan, memahami proses pendaftaran dan pemutakhiran data, melakukan verifikasi sesuai prosedur, serta menjaga keamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi.

Para siswa juga harus mampu menjelaskan program dengan bahasa sederhana dan membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.

β€œMereka belajar kepolisian, belajar teknologi, belajar pendataan, dan belajar berkomunikasi. Semuanya harus bermuara pada pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Wakapolri juga menegaskan, siswa hanya membantu proses registrasi, pendataan, dan pemutakhiran data. Mereka tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.