NADIKABAR.COM — Polri terus menggencarkan proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Hingga kini sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan jumlah laporan terus bertambah. Sebanyak 219 perkara terkait karhutla saat ini ditangani oleh jajaran kepolisian di 12 Polda.
"Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing Polda," kata Irhamni dikutip dari Media Hub Polri, Sabtu (19/9/2026).
Dia merinci dari 219 perkara yang ditangani, sebanyak 54 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 116 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dari penanganan perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan 162 orang tersangka.
"Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan," ujar Irhamni.