Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurut dia, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.