Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan, Termasuk LSP dan ASN
Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.