NADIKABAR.COM β€” Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan tiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH.

β€œPara tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.

Untuk kronologi, Asep menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

β€œTerdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.