NADIKABAR.COM — Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka memerintahkan penyadapan itu sejak 2025.

"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan polri di perkap nomer 5 tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut ada beberapa nomer yang dimasukkan dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa adanya dasar penegakan hukum.