Kementerian ESDM masih menetapkan status Gunung Karangetang Level II (Waspada) dengan rekomendasi di antaranya, masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 1.5 kilometer dari puncak kawah dua (kawah utara) dan kawah utama (selatan) serta area perluasan sektoral ke arah selatan barat daya sejauh 2.5 kilometer.

Masyarakat juga diharapkan mewaspadai guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari penumpukan material lava sebelumnya karena kondisinya belum stabil dan mudah runtuh, terutama ke sektor selatan, tenggara, barat dan barat daya.

Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai-sungai yang aliran air berhulu di puncak Gunung Karangetang meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang yang dapat mengalir hingga pantai.