NADIKABAR.COM — Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027. Ada potensi long weekend saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1448 H.

Ketetapan tanggal merah 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.